Permenkeu Tentang Target Pengumpulan Pajak Perlu Dievaluasi
Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani. Foto : Andri/And
Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan target pengumpulan pajak negara, agar tidak menyusahkan rakyat.
“Peraturan Menteri Keuangan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip pajak yang sudah menjadi dasar perpajakan di Indonesia," ucap Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (07/3/18).
Menurutnya, yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk target pajak tahun ini terlalu berlebihan, apalagi di tengah ekonomi masyarakat Indonesia yang sedang sulit dan akan susah untuk mencapai target pajaknya.
Pelibatan kantor pajak dalam penentuan jumlah besaran jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, seperti tiket pesawat atau kartu kredit dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Di tengah-tengah ekonomi yang sulit ini masyarakat tidak mau bayar pajak, karena tidak ada uang. Seharusnya pajak itu disesuaikan dengan ekonomi kita agar masyarakat ingin membayar,” imbuhnya.
Muzani berharap agar petugas pajak lebih efektif lagi dalam menangani masalah perpajakan agar bisa dipercaya dan para wajib pajak dapat secara sukarela membayar pajaknya.
Seperti diketahui target pajak tahun 2018 mencapai Rp 1.618 trilliun angka ini melejit 9,9% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.472 trilliun. (tn/dep)